Jepang Akan Batalkan Lisensi Untuk Skuter Listrik

- Rabu, 20 April 2022 | 09:25 WIB
New Nerva Exe (ANTARA)
New Nerva Exe (ANTARA)

Asik atau enggak asik? Pengguna atau konsumen skuter listrik di Jepang ke depannya tidak memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan kalimat lain semua jenis skuter listrik tidak lagi digolongkan sebagai kendaraan roda dua layaknya sepeda motor.

Kendati demikian, khusus untuk anak di bawah 16 tahun dilarang untuk menggunakannya skuter tersebut di jalan umum (tetap sama dengan peraturan undang-undang lalulintas sebelumnya).

Mengutip Antara (20/4/2022), ini ditegaskan parlemen (baca; DPR) Jepang, dalam aturan tercantum kini pengguna skuter listrik (dengan kecepatan maksimum 20 km/jam) tak lagi perlu lisensi untuk mengendarai kendaraan tersebut, meskipun anak di bawah umur 16 tahun masih akan dilarang mengendarainya.

Baca juga: Enggak Jadi Bangkrut, Perusahaan "Underwear" ini Tertarik Akuisisi Saham Ssangyong Motor

Sebelumnya,  di Jepang skuter diklasifikasikan sebagai sepeda motor, yang memerlukan lisensi. Dan, pelanggar aturan yang terdapat dapat lisensi itu akan dikenanakan denda baik untuk pengguna maupun pemberi sewa skutik listrik.

Skuter listrik, yang populer di Eropa, telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang. Kendaraan itu menyerupai skateboard yang dilengkapi dengan pegangan dan harus ditunggangi dengan helm.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X