Di Inggris, Memberikan Kode Razia Kepada Pengendara Lain Akan Didenda

- Jumat, 7 Februari 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi Polisi Inggris Memakai Alat Pelacak Kecepatan atau Speed Trap. (Ilustrasi/derbytelegraph.co.uk)
Ilustrasi Polisi Inggris Memakai Alat Pelacak Kecepatan atau Speed Trap. (Ilustrasi/derbytelegraph.co.uk)

Pengemudi sering kali memberikan kode dengan memakai kode jari ataupun high beam guna memberikan sinyal jika adanya razia lalu lintas. Akan tetapi, hal ini tidaklah berlaku di Inggris.

Bahkan, para pengemudi akan dikenai denda jika melakukan hal tersebut. Seperti dikutip dari The Sun, aksi tersebut melanggar pasal 89 Undang-Undang Kepolisian 1996 yang berlaku di Inggris. 

Menurut pasal tersebut, para pengemudi dianggap melanggar peraturan dengan sengaja menghalangi seorang polisi yang tengah menjalankan tugasnya. 

Selain itu, para pengemudi juga akan dikenai denda jika memberitahukan adanya speed trap yang dipasangkan di jalanan. Nantinya, pengemudi akan dikenai denda sebesar GBP 1.000 atau Rp 17,8 juta. Bahkan, dalam beberapa kasus terparahnya, para pengemudi akan dipenjara selama 
sebulan. 

Sekedar informasi, di Inggris, penggunaan lampu depan atau high beam di atur dalam aturan Highway Code. Dimana, aturan ini menegaskan bahwa lampu depan digunakan untuk memberi tahu kepada pengguna jalan lainnya mengenai posisi dari pengemudi tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X