INDOZONE.ID - Ada beberapa jenis marka jalan dan maknanya yang wajib kamu ketahui sebelum berkendara. Jenis marka ini memiliki bentuk, fungsi, dan kegunaan yang berbeda-beda.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, melintang, serong serta lambang lainnya.
Fungsi adanya beberapa jenis marka jalan yaitu untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Beberapa Jenis Marka Jalan dan Maknanya
Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 dan digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.
Berikut dirangkum Indozone dari berbagai sumber, inilah beberapa jenis marka jalan lalu lintas beserta makna setiap jenis marka jalan yang #KAMUHARUSTAU:
1. Marka Jalan Membujur

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka jalan ini dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan.
Adapun sub bagian dari marka membujur ini antara lain:

- Marka garis putus-putus untuk memisahkan jalur dan lajur.
- Marka pendekat, artinya akan ada marka membujur garis utuh atau pendekat marka garis utuh.
- Marka garis utuh, artinya dilarang melewati marka tersebut.
- Marka garis putus dan utuh, artinya lajur jalan di sisi garis utuh dilarang melewati marka tersebut, sedangkan yang di sisi garis putus boleh melewati.
- Marka dua garis utuh, artinya dilarang melewati marka ini dan dipasang jika jalan memiliki tiga lajur atau lebih.
2. Marka Jalan Melintang

Marka jalan melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.
Adapun sub bagian dari marka melintang ini antara lain:

- Garis henti pada persimpangan jalan 2 arah.
- Garis henti pada persimpangan jalan 1 arah.
- Garis henti pada persimpangan jalan 1 arah dengan 2 lajur.
- Garis henti pada penyeberangan orang atau zebra cross.
3. Marka Jalan Serong

Marka serong adalah tanda yang menyatakan bahwa area dengan marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan.
Biasanya, jenis marka jalan ini bertujuan sebagai pemberitahuan awal akan adanya pulau lalu lintas, median, ataupun percabangan jalan.
4. Marka Jalan Lambang

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan.
Model marka jalan ini dapat berupa tulisan, panah, maupun gambar. Misalnya, marka panah, marka tulisan pada Zona Selamat Sekolah, dan marka Ruang Henti Khusus Sepeda Motor.
5. Marka Jalan Kotak Kuning

Marka kotak kuning atau disebut yellow box junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning.
Adapun makna dari marka jalan ini adalah pertanda bahwa kendaraan dilarang berhenti di dalam area kotak kuning tersebut.
Biasanya, marka ini ditemukan di persimpangan jalan atau di lokasi akses keluar-masuk kendaraan tertentu.