Mulai 13 November 2021 mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang kepada seluruh kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi sumber utama polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Mulai 13 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta akan Ditilang
Penerapan kebijakan tersebut berlandaskan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur tindakan bagi kendaraan yang memiliki gas buang tidak memenuhi baku mutu.
Uji emisi merupakan salah satu percobaan pengujian untuk mengukur kinerja mesin kendaraan yang akan terdeteksi melalui monitor khusus.
Tujuan dilakukannya uji emisi, yaitu untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin di setiap kendaraan. Hal ini tentunya akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan kendaraan itu sendiri.
Adapun aspek yang menjadi penilaian terhadap kinerja mesin kendaraan, yaitu seperti kadar gas buang mesin, kadar sisa gas buang dari knalpot, hingga kondisi injektor.
Manfaat uji emisi
Dengan dilakukannya uji emisi, maka kita dapat mengetahui berapa kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang menjadi penilaian terhadap kesehatan mesin dan juga pengaruhnya terhadap lingkungan.
Jika dalam pengujian didapatkan kadar buangan mesin kendaraan lebih dari batas maksimal, maka pemilik kendaraan harus melakukan perawatan mesin agar gas buang kendaraannya tidak menjadi pemicu polusi udara yang buruk.
Syarat lulus uji emisi
Dalam setiap pengujian emisi, ada standar tertentu agar kendaraan dinyatakan lulus uji emisi. Standar penilaian uji emisi juga berbeda-beda, tergantung pada tipe dan tahun produksi kendaraan.
Untuk di DKI Jakarta sendiri, syarat lulus uji emisi ini telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.