Mulai Hari Ini, Polda Metro Lakukan Uji Coba Penindakan Tilang Elektronik (ETLE) Mobile

- Rabu, 7 Desember 2022 | 00:30 WIB
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba penindakan menggunakan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) Mobile mulai hari ini, Rabu (7/12/2022).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu Tilang Sistem Poin yang Bisa Buat SIM Kamu Dicabut? Ini Penjelasan Lengkapnya

"Ini sudah coba ke masyarakat, untuk melakukan penindakan pada Rabu (7/12/2022)," katanya.

Latif menjelaskan nantinya ada sebanyak 11 kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE Mobile. Kendaraan patroli tersebut akan berpatroli di jalan protokol dan ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.

"Seluruh ruas jalan, nanti memutari seluruh ruas jalan Jakarta, jalur-jalur protokol di Jakarta," ujarnya.

-
Ilustrasi Kamera ETLE. (Dok. Korlantas Polri)

Polda Metro Jaya saat ini mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas. Jumlah tersebut kini diperkuat dengan 11 kamera ETLE Mobile pada 11 kendaraan patroli.

Untuk di tahun 2023 mendatang, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE Statis baru.

Pengembangan ETLE di Jakarta adalah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar Korlantas Polri mengoptimalkan ETLE Statis dan Mobile, serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta akan Pakai 120 Motor Listrik untuk Patroli

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas, sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X