Korlantas Setop Penerbitan Pelat Khusus RF Tahun ini: Tak Ada Lagi!

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:21 WIB
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan) di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan) di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyetop pembuatan ataupun perpanjangan pelat khusus, seperti RF pada pertengahan tahun 2023. Korlantas Polri menyebut, tidak ada lagi pelat RF yang beredar di jalanan ke depannya.

"Ada kebijakan Pak Kapolri banyak yang protes tentang penggunakan nomor khusus dan nomor rahasia yang di jalanan tol atau dimana-mana pakai strobo yang pakai kode RF, QH, IR," kata Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

"Sejak 10 Oktober tahun lalu, 2022 saya setop untuk perpanjanganya. Jadi, kita habiskan di 2023," sambung Yusri.

-
Pelat nomor (Dok. Polri)

Baca Juga: Daftar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Simak di Sini Ya!

Yusri mengungkapkan, tidak ada lagi pelat khusus dengan kode RF dan sejenisnya. Tak hanya untuk sipil, pelat RF sendiri juga tidak akan dipakai oleh institusi resmi, seperti instansi pemerintahan maupun Polri sendiri.

Baca Juga: SIM C akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Salah Satunya Atur Moge

"Yang nomor khusus, nomor rahasia bulan 10 sudah saya stop. Bulan 10, 2023 tidak ada lagi perpanjang dan bikin baru sudah habis. Mau dipakai sipil, pemerintah, TNI-Polri tidak ada lagi," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X