Tarif Ojek Online Bakal Naik Nih, Berikut Rincian Tarif Terbarunya

- Rabu, 7 September 2022 | 14:12 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol), terhitung tanggal 10 September 2022.

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, dilansir dari Antara.

Berikut tarif ojol terbaru tahun 2022 yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: 5 Pom Bensin Paling Unik di Dunia dengan Fasilitas Super Mewah, Instagramable Banget!

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Menurut Hendro, ada beberapa faktor yang membuat tarif ojol naik, diantaranya adalah PPN, UMR, dan lainnya. Adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X