Ngevape Saat Berkendara di Inggris Dikenai Denda Rp 88 Juta

- Kamis, 30 Januari 2020 | 09:14 WIB
Ilustrasi Ngevape di Dalam Mobil. (birminghammail.co.uk)
Ilustrasi Ngevape di Dalam Mobil. (birminghammail.co.uk)

Merokok sambil berkendara merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan oleh pengemudi pada umunya. Akan tetapi, para pengemudi juga dapat dikenai denda setelah melakukan hal tersebut.

Di Indonesia sendiri, aksi tersebut diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 mengenai larangan merokok sambil berkendara. Selain itu, pengendara juga dikenai denda Rp 750 ribu jika melanggar kebijakan tersebut.

Meski demikian, denda yang di Indonesia masih tergolong murah jika dibandingkan di Inggris. Pemerintah Inggris dikabarkan mengeluarkan aturan mengenai larangan penggunaan vape atau rokok elektronik. 

Bahkan, pengendara juga dikenai denda GBP 100 atau Rp 1,7 juta untuk pelanggaran tilang di tempat. Melansir The Sun, para pengemudi akan mendapatkan 3 poin pelanggaran. Sedangkan, pengemudi akan dikenai denda yang lebih besar jika kasus tersebut diselesaikan di pengadilan. 

Nantinya, pengemudi akan dikenai denda sebesar GBP 5.000 atau Rp 88 juta. Lantas mengapa dapat semahal itu? 

Akhir-akhir ini Pemerintah Inggris menjelaskan bahwa ngevape sambil berkendara dapat mengalihkan fokus dari pengemudi dan menghambat jarak pandang dari pengendara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X