Tilang Manual Dihapus, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:57 WIB
Polri terapkan ETLE, surat tilang ditarik. (ANTARA/Humas Polda Kalteng)
Polri terapkan ETLE, surat tilang ditarik. (ANTARA/Humas Polda Kalteng)

Polisi lalu lintas kini dilarang melakukan tilang manual. Perintah ini dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo.

Kapolri memerintahkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menerapkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun portable dan mengurangi tilang manual untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Dengan instruksi Kapolri ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menarik semua surat tilang di jajaran polisi sabuk putih atau lalu lintas.

Baca Juga: Peluang Juara Dunia Quartararo Kecil, Bos Yamaha: Kami Masih Dalam Persaingan

"Surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Selain itu, polisi lalu lintas juga diminta memberikan edukasi berkendara. Tapi, jika ada pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum tetap berlaku.

"(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya," tutur Latif.

Latif menambahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Bawaan, Mobil Pikap Pengangkut Karung Jatuh Terguling!

Sebelumnya, instruksi dihapusnya tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X