Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Naik, Ini Komentar Toyota

- Selasa, 12 November 2019 | 13:16 WIB
Petinggi Toyota saat launching New Yaris (Toyota)
Petinggi Toyota saat launching New Yaris (Toyota)

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 12,5 persen. Naik 2,5 persen dari aturan sebelumnya. 

Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan ini dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta No.6 tahun 2019 yang termuat pada poin No.7.

Terkait kenaikan pajak ini, Toyota Astra Motor (TAM) sebagai Agen Pemegang Merek (APM) Toyota di Indonesia kurang sepakat. Pasalnya, kenaikan pajak terjadi saat pasar otomotif lesu dan Jakarta masih menjadi andalan bagi penjualan mobil di Indonesia.

"Kenaikan BBN-KB sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan ditengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar diatas 20 persen untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," kata General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto pada Indozone, Selasa (12/11).

Secara global, Soerjopranoto mengakui Indonesia masih beruntung bertahan ditengah resesi global karena pertumbuhannya cukup baik. Namun, resesi global sudah berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi beberapa negara. Dan bisa jadi pasar Indonesia terdampak termasuk pasar otomotif di tahun 2020.

"Apalagi kalau kita mau bicara pasar otomotif di tahun 2020 mendatang. Pelemahan ekonomi akibat global resesi sudah berdampak di beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus. Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka 5 persenan," terangnya.

Ia berharap ke depan kolaborasi pelaku pasar dan APM dapat menjaga pasar otomotif tetap tumbuh dengan geliat produk baru. Tapi pemerintah harus mendukungnya dengan kebijakan yang tepat

"Harapan saya, kedepannya para pelaku pasar atau APM lebih meningkatkan kerja sama dalam membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah. Sebagai contoh, perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan Kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebankan calon konsumen," tukasnya.

Meskipun ada kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Toyota belum menaikan harga produk-produknya dan akan menjalankan aturan tersebut dengan baik. 

"Toyota belum menaikan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini. Dan aturan ini berlaku mulai Desember. Sebagai perusahaan WAPU, kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," ujarnya. (WK)

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X