Polisi Izinkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial buat Plat RF yang Melanggar

- Senin, 19 Desember 2022 | 11:25 WIB
Ilustrasi pelat RF. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ilustrasi pelat RF. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tak ada hak istimewa untuk pengendara mobil pelat RF di jalan raya. Jika menemukan pengendara pelat RF melanggar lalu lintas, Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dilansir Antara, Senin (19/12/2022).

Tak dijelaskan sanksi sosial apa yang dimaksud, tapi harus tetap sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polda Metro Ultimatum Pemilik Plat Dewa yang Melanggar: Kita tak Pandang Bulu, Ditindak!

Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya.

"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya.

Dia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.

Latif menambahkan, pelat RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.

Baca Juga: Polda Metro Sebut Pengguna Pelat RF Sering Gunakan Bahu Jalan, Jangan Ditiru Ya!

"Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas," kata Latif.

Berikut daftar kendaraan yang berhak mendapatkan pelat nomor 'RF' untuk kendaraan dinas:

Tingkat Pusat

  • Kementerian: Menteri, Sekjen, Dirjen
  • DPR RI: Ketua DPR RI, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
  • Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum, Kepala Staf Angkatan, Asisten Intel TNI
  • Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, JAM Intelijen
  • Badan Intelijen Negara: Kepala BIN, Para Deputi BIN
  • KPK: Ketua KPK, Para Direktur
  • BNN: Kepala BNN, Para Direktur BNN

Tingkat Provinsi

  • Pemerintah Provinsi: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
  • Kodam/Satuan setingkat Kodam: Panglima Kodam/AL/AU, Kasdam, Asisten Intelijen Kodam
  • Kejaksaan Tinggi: Kajati, Kasiintel Kejaksaan Tinggi
  • Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan
  • DPRD Provinsi: Ketua DPRD Provinsi, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi
  • Korem/Satuan Setingkat Korem: Danrem/Dan Lanal/Dan Lanud, Kasiintel
  • Badan Narkotika Provinsi: Kepala BNP
  • Pos BIN Wilayah: Kaposwil BIN Provinsi

Tingkat Kabupaten/Kota

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X