Kapolri Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli Dalam Pelayanan Satpas SIM!

- Rabu, 2 November 2022 | 12:39 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi melalui surat telegram rahasia (STR). Salah satu isi instruksinya yakni meminta tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: IMOS 2022 Resmi Dibuka Menhub Budi Karya, 65 Merek Dipamerkan, Berikut Harga Tiketnya

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menegaskan untuk tidak ada pungli dalam pelayanan SIM. Dia juga meminta agar tidak ada tidak ada pemungutan biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Tak hanya itu, dalam surat telegram tersebut Kapolri juga meminta jajaran Propam untuk dilibatkan dalam proses pelayanan SIM kepada masyarakat. Poin selanjutnya, tertulis sanksi bagi satpas yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Intip 7 Merk Motor Listrik di Pameran IMOS 2022 Yuk, Canggih dan Elegan!

Sanksinya antara lain pemutusan sistem aplikasi SIM online dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya, pemanggilan kepada Kapolres tempat Satpas yang bermasalah untuk memberi penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan Satpas kepada Kakorlantas Polri dan mencegah terulangnya pelanggaran.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X