Kredit Motor dan Mobil Bebas Uang Muka, Tertarik Beli?

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi dealer mobil. (freepik/welcomia)
Ilustrasi dealer mobil. (freepik/welcomia)

Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi terhadap aturan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) mulai 1 Oktober 2020. Jika semula aturan down payment (DP) untuk KKB dipatok secara merata di angka 5-10%, maka dengan adanya relaksasi tersebut, KKB akan bebas DP. 

Namun demikian, kebijakan bebas DP itu hanya berlaku untuk pembelian kendaraan berwawasan lingkungan, yakni motor dan mobil listrik

Hal itu diungkapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI hari ini, Rabu (19/8/2020). 

"Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, menurunkan DP dari 5% - 10% ke 0%," ujar Perry Warjiyo. 

Sebelumnya, pada September 2019 BI juga telah memangkas kewajiban DP kredit kendaraan bermotor yang masuk kategori ramah lingkungan menjadi 5-10% dari yang semula di angka 20-25%.

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan didefinisikan sebagai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Sebagai informasi saja, berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Deloitte, diperkirakan sepertiga dari penjualan mobil baru di seluruh dunia pada 2030, adalah mobil bertenaga listrik. 

Riset tersebut juga memproyeksi bahwa sekira 31,1 juta mobil listrik akan dijual setiap tahun pada 2030. Angka ini 10 juta lebih banyak dibandingkan dengan perkiraan terakhir dari Januari 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X