The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Kendaraan Listrik Berkecepatan di Atas 35 Km/Jam Wajib Pakai SIM!
Mobil listrik Hyundai IONIC 5 (Dok. Hyundai)
Otomotif

Kendaraan Listrik Berkecepatan di Atas 35 Km/Jam Wajib Pakai SIM!

Kamis, 26 Januari 2023 18:55 WIB 26 Januari 2023, 18:55 WIB

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menggodok kebijakan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan listrik. Nantinya, kewajiban menggunakan SIM diperuntukan untuk kendaraan dengan kecepatan minimal 35 km/jam.

"Kami sedang menghitung KWH untuk listrik. Kecepatan di atas 35 km per jam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturanya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

SIM-nya itu sendiri bakal masuk ke dalam tiga ketegori yang ada di dalam SIM C. Penghitungan KWH sendiri disebutnya untuk dicocokkan ke cc atau kecepatan kendaraan.

Baca Juga: Polri Luncurkan Buku Ujian Pembuatan SIM, Bakal Disebar di Tempat Umum

"Untuk menentukan ini 250-500 ke atas kami sedang koordinasi untuk menghitung KWH-nya," beber Yusri.

Lebih jauh menurutnya kecepatan kendaraan listrik 35 km per jam merupakan kecepatan yang cukup kencang. Untuk itu para pengguna kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam wajib memiliki SIM.

Baca Juga: Asyik Nih! Korlantas Ganti BPKB Jadi Elektronik, Balik Nama Cuma 30 Menit

"Ini kan barang baru kendaraan listrik. Kenapa 35? Minimal dia 35 km per jam, jadi bisa ngebut kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut, harus pakai SIM," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
JOIN US
JOIN US