Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah dan Cepat, Bisa Pakai HP!

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 15:18 WIB
Foto logo ETLE. (Dok. ETLE Polda Metro Jaya)
Foto logo ETLE. (Dok. ETLE Polda Metro Jaya)

Cara cek tilang elektronik atau e-tilang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan lho! Bahkan, kamu bisa mengeceknya dengan menggunakan smartphone, asal memiliki koneksi internet yang stabil.

Seperti yang diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku disejumlah jalan di Indonesia sejak tanggal 23 Mei 2021 lalu. Metode ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang disejumlah ruas jalan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan ketika sedang mengendari kendaraannya.

Biasanya, Kepolisian Daerah akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar. Namun, kamu juga bisa mengeceknya terlebih dahulu jika dirasa baru saja melanggar peraturan lalu lintas.

Berikut cara mengeceknya!

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Andrea Dovizioso yang Baru Saja Putuskan Pensiun Dari MotoGP

Cara Cek Tilang Elektronik, Gampang Banget!

  • Langkah pertama, kamu harus siapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan, seperti plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, hingga nomor rangka
  • Jika semua dirasa telah siap, buka situs https://etle-pmj.info/id/check-data melalui HP, laptop, atau komputer dengan jaringan internet yang stabil
  • Isi kolom Input No Plat Kendaraan, Input No Mesin Kendaraan, dan Input No Rangka Kendaraan dengan benar
  • Kemudian, klik Cek Data.
  • Nantinya, situs tersebut akan memperlihatkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi dan status pelanggaran. Namun, jika hasil pencariannya tidak ditemukan, maka kendaraan kamu tidak terkena e-tilang.

Itu dia cara cara cek tilang elektronik atau e-tilang. Gimana? Gampang banget kan? So, sekarang giliran kamu yang mempraktekannya ya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X