Polda Metro Kembangkan Kamera ETLE yang Bisa Deteksi Pengendara Tak Punya SIM

- Jumat, 2 Desember 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Korlantas Polri)
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Korlantas Polri)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengembangkan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dapat mendeteksi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Jadi nanti akan berkembang dengan 'face recognition', jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya dimana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (2/12/2022).

“Untuk mengaplikasikan fitur "'ace recognition' ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan. "Kita akan kerja sama dengan Dukcapil," ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Sistem Poin yang Bisa Buat SIM Kamu Dicabut? Ini Penjelasan Lengkapnya

Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

-
Kamera ETLE. (Dok. Korlantas Polri)

 

Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: ETLE Belum Sempurna, Pelanggaran Tak Kasatmata Jadi Kelemahannya

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Saat ini Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Jumlah tersebut akan ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X