Tilang Manual Dihapus, Korlantas Polri Ganti dengan Surat Teguran, Apa Bedanya?

- Selasa, 1 November 2022 | 16:27 WIB
Ilustrasi polisi tilang pengendara. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Ilustrasi polisi tilang pengendara. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan surat teguran tanpa denda untuk menggantikan tilang manual yang dihapus. 

Kebijakan ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan bawahannya meniadakan tilang manual dan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Ducati Tegaskan Tak Ada Team Order untuk Bagnaia: Tudingan Tanpa Bukti

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Karsiman, dikutip Indozone dari laman NTMC Polri, Selasa (1/11/2022).

Karsiman menyebutkan, surat teguran itu akan diberikan petugas kepada pengendara yang melanggar. Hal ini dinilai lebih efisien dan menghemat biaya karena akan diterapkan tilang elektronik.

"Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes," ujarnya.

Baca Juga: Intip 7 Merk Motor Listrik di Pameran IMOS 2022 Yuk, Canggih dan Elegan!

Karsiman menambahkan, pihaknya akan melakukan uji coba dengan menghilangkan tilang manual untuk dua bulan ke depan.

Seperti diketahui, tilang manual dihilangkan karena banyak aduan masyarakat terkait razia ilegal yang dilakukan oknum polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X