Dear Riders! Boleh Kok Ganti Knalpot Motor Racing, Asal...

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Foto Ilustrasi. (Dok. YouTube/Alitt Susanto)
Foto Ilustrasi. (Dok. YouTube/Alitt Susanto)

Bagi sebagian pecinta otomotif, mengganti knalpot standar ke knalpot racing merupakan sebuah hal yang wajib dilakukan, demi mendukung tampilan dari kendaraan kesayangannya. 

Namun, banyak yang mengurungkan niatnya untuk mengganti ke knalpot racing lantaran khawatir ditilang oleh polisi. Terkait hal tersebut, Kompol Ardila Amry memberikan penjelasannya di channel YouTube Alitt Susanto.

Dalam video berdurasi 10 menit 58 detik itu, Alitt Susanto bertanya bagaimana aturan knalpot motor yang diganti dari standar menjadi knalpot kustom atau racing.

Baca Juga: Jelang GP Inggris, Quartararo: Saya Gak Sabar Pengin Balapan Lagi

Kompol Ardila Amry menjelaskan bahwa pengendara roda dua boleh saja mengganti knalpot pabrikan dengan knalpot racing, asalkan tingkat kebisingan dari knalpot yang digunakan tidak melebihi peraturan yang telah ditetapkan. 

"Sebetulnya boleh saja, asal satu syaratnya yaitu knalpot yang diganti tidak melampaui daripada ambang kebisingan," jelas Kompol Ardila Amry. 

"Nah, ambang kebisingan yang dimaksud ini adalah jangan sampai knalpot itu mengganggu pengguna jalan lainnya," lanjutnya. 

Pernyataan dari Kompol Ardila Amry ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009, dimana kendaraan roda dua yang berkapasitas mesin 80cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, mesin 80-175 cc batasnya 80 desibel, serta kapasitas mesin diatas 175cc batas kebisingannya adalah 83 desibel.

Jadi gimana? Apakah kamu ingin tetap mengganti knalpot standar ke knalpot racing? Keputusan ada ditangan kamu ya!

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X