Mudah, Begini Mekanisme Mengurus Tilang Motor Elektronik

- Rabu, 29 Januari 2020 | 21:07 WIB
lustrasi tilang elektronik pada motor (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
lustrasi tilang elektronik pada motor (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mulai 1 Februari 2020, Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi memberlakukan kebijakan tilang elektronik bagi kendaraan roda dua. Bagi pengendara motor yang melanggar lalu lintas, siap-siap kena tilang dan berurusan dengan polisi.

Nah, bila nasib Anda sedang sial, lantas kena tilang, siapkan diri untuk mengurus adminstrasi.  Disampaikan oleh Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mekanisme pengurusan tilang elektonik untuk motor kurang lebih sama dengan mobil.

"Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pengendara motor petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis data kemudian dikeluarkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pelanggara melalui pos atau e-mail," ungkap Fahri kepada Indozone, baru-baru ini di Jakarta.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, pelanggar akan melakukan konfirmasi melalui situs web konformasi penilangan dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

"Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pelanggar melakukan konfirmasi ulang, setelah itu mereka mendapat kode untuk membayar penilangan sesuai dengan palanggaran melalui rekening BRI yang sudah tertera," jelasnya.

Lebih lanjut Fahri Siregar membeberkan proses tilang elektronik yang dilakukan polisi. Ketika terjadi pelanggaran kamera akan memotret kendaraan, data itu yang akan digunakan petugas untuk memberikan surat tilang sesuai dengan alamatnya.

"Setelah di-capture kamera, kami akan cari kelengkapan data seperti  foto dan surat penilangan kepada pelanggar dalam surat konfirmasi dari kepolisian. Kemudian dilanjutkan dengan konfirmasi dan pembayaran," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X