Pasca Banjir, Jumlah Klaim Asuransi Kendaraan Meningkat

- Senin, 3 Februari 2020 | 12:38 WIB
Ilustrasi. (Envatoelements/Duallogic)
Ilustrasi. (Envatoelements/Duallogic)

Sejak memasuki bulan Januari 2020, atau sejak musim hujan yang menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek, klaim asuransi untuk perbaikan kendaraan meningkat tajam.

Head Of Claim Analyst PT Asuransi Raksa Pratikara, Abdul Basit mengatakan, rerata kendaraan yang diklaim perbaikan sepanjang bulan Januari 2020 kemarin adalah akibat kebanjiran. 

"Jumlah klaim mobil kebanjiran Jabodetabek sampai 300 mobil lebih. Di Pusat (Jakarta) saja sekitar 120 kendaraan, belum cabang-cabang, kurang lebih 300 unit. Ini masih termasuk kecil, dibanding asuransi lain," ujar Basit kepada Indozone, Senin (3/2/2020). 

Menurut Basit, seluruh kendaraan yang diklaim perbaikan oleh pemiliknya, disalurkan perbaikannya ke bengkel autorized (bengkel resmi). 

"Paling banyak mobil Honda Jazz, HRV, kebetulan kalau di Raksa (Asuransi Raksa Pratikara) jarang ada mobil mewah kayak Mercy. Perbaikannya di bengkel autorized karena mereka memang mengerti," jelas Basit. 

Ia mengatakan, kendaraan rusak yang diklaim asuransi itu ada tiga kategori, yakni kategori rusak A, B dan C. 

"Kalau kategori A itu terendam sampai atap dashboard. Tapi kalau masih dibawah dashboard itu masuk kategori ringan atau B. Kalau hanya sebatas roda, biasanya pembersihan karpet atau alas kendaraan, itu kategori C. Nilai klaim paling tinggi sejauh ini Rp1 miliar," ungkap Basit. 

Untuk klaim perbaikan akibat banjir tersebut, biasanya akan selesai dilakukan paling lama dua Minggu. Hal ini sangat tergantung dengan bengkel autorized yang menanganinya.

Ia pun menyarankan agar pengguna mobil bisa lebih hati-hati dan bijaksana dalam berkendara, khususnya pada musim hujan yang rawan banjir ini. 

"Jadi kalau kebetulan terjebak banjir, segera lapor asuransi, atau derek yang bisa bantu. Mobil jangan dinyalakan untuk mencegah water hammer. Setelah itu datang ke kantor asuransi dengan membawa berkas-berkas seperti polis asuransi, hingga STNK kendaraan dan SIM pengguna kendaraan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X