Kamu Harus Tau! Tips Berkendara Sepeda Motor di Jalan Raya yang Aman

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 02:10 WIB
Ilustrasi menaiki kendaraan. (Instagram/@vespa)
Ilustrasi menaiki kendaraan. (Instagram/@vespa)

Kendaraan roda dua atau sepeda motor masih menjadi alat transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat indonseia, terutama para pekerja. Pasalnya mengendarai sepeda motor lebih praktis dibandingkan dengan mobil.

Baca Juga: El Rumi dan Sintya Marisca Saling Unggah Foto Naik Vespa Klasik: Akhirnya Jadi Milikmu!

Namun demikian, menggunakan sepeda motor tidak boleh sembarangan di jalan raya. Oleh karena itu yuk simak tips berkendara yang aman untuk pemula:

1. Posisi Berkendara

Mengendarai sepeda motor itu tidak boleh meleng dan harus fokus ke tujuan atau arah pandangan ke depan, dan bahu dari badan kita harus rilaks tidak boleh tegang. Pasalnya, tubuh yang kaku akan membuat kamu lebih sulit saat mengendarai motor.

Untuk pengguna motor bebek, posisi kaki lurus ke depan, karena ini akan memudahkan bagi pengendara untuk melakukan pengereman.

Sdangkan motor matik dan motor sprot, posisi kaki harus tetap berada di posisi area motor, hindari kaki terbuka karena berpotensi mengurangi keseimbangan motor.

2. Sistem Pengereman

Saat melakukan pengereman sepeda motor tidak boleh sembarang. Pastikan ada jarak untuk mengerem dengan pengendara di depannya.

Gunakan rem depan dan rem belakang secara bersamaan, tapi ditarik secara halus saja, jangan langsung di tarik terlalu dalam karena bisa langsung berhenti dan menyebabkan kecelakaan (kecuali di depan berhenti mendadak).

3. Pahami Peraturan Lalu Lintas

Pahami rambu-rambu lalu lintas cukup penting supaya kita tidak terjadi kesalahpahaman di jalan raya, dan selalu dalam kondisi aman.

Selain itu, selalu menggunakan perlengkapan berkendara seperti memakai jaket. Kenakan helm uga, ya agar meminimalkan benturan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.

4. Memiliki Sim

Hal ini adalah salah satu yang wajib dimiliki pengendara di jalan raya, dan harus dipastikan kamu sudah 17 tahun untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Jangan mencoba mengendarai sepeda motor apabila tak memiliki SIM. Pasalnya, ini sangat berbahaya karena bisa kena tilang karena melanggar  Pasal 281 UU LLAJ. Jika kedapatan tidak memiliki SIM sanksinya adalah denda sebanyak Rp1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Penulis: Bima Febrianto

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X