Walaupun banyak pengendara sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih ada saja pengemudi motor ataupun mobil yang nekat menerobos traffic light atau lampu merah. Selain membahayakan bagi pengendara lainnya, tindakan tersebut juga melanggar hukum, sehingga bisa dipidana ataupun sanksi denda.
Memang acap kali ditemui di ruas jalan di Indonesia, ada saja pengendara motor atau mobil yang nekat menerobos lampu merah di saat dari arah lainnya sedang melaju. Sejatinya traffic light adalah bagian dari upaya melakukan pengaturan lalu lintas.
Terkadang mereka nekat menerobos lampu merah dengan alasan terburu-buru hingga abai dengan aturan lalu lintas dikarenakan Polisi tidak ada yang berjaga. Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan di dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Viral di Sosmed! Ini Lampu Merah Terlama di Indonesia, Nunggunya Bisa Sambil Drakoran
Sebagaimana yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 104 mengatur agar pengendara dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 104
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
Baca Juga: Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Lho! Begini Aturannya
Sanksi dan Pidana
Untuk ketentuan pidana atau sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas semisalnya menerobos lalu lintas diatur juga di dalam pasal 287 ayat 1. Di mana bagi mereka melanggar bisa dipidana kurungan selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).