Bareskrim Bongkar Pembuatan Oli Palsu di Jatim: Diedarkan di Seluruh Indonesia!

- Kamis, 8 Juni 2023 | 15:56 WIB
Bareskrim Polri bongkar peredaran oli palsu yang beredar di seluruh wilayah Indonesia. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bareskrim Polri bongkar peredaran oli palsu yang beredar di seluruh wilayah Indonesia. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembuatan hingga peredaran oli palsu dengan menggunakan merek dagang terkenal dan diproduksi di wilayah Jawa Timur. Oli-oli palsu ini diedarkan hingga disejumlah wilayah diseluruh Indonesia.

"Pelaku usaha melakulan produksi, distribusi, penjualan barang kepada konsumen berupa oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan mesin branding, cairan oli, zat kimia pelarut tanpa uji lab dan menggunakan mesin cetak printing, kardus dan segel yang ada kesamaan dengan merek dagang terkenal seperti Yamaha, Honda dan lain-lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Berbekal laporan ini, pada bulan Mei 2023 kemarin, polisi langsung menindak sembilan gudang yang tiga gudang diantaranya dijadikan untuk memproduksi di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Hati-hati Oli Mesin Palsu! Ternyata Pelakunya Sudah Beroperasi Sejak 2017

Dalam kasus ini, polisi berhasil memangkap lima tersangka antara lain berinisial AH, AK, FN, AL dan AW. Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemilik usaha hingga bagian operasional.

-
Bareskrim Polri bongkar peredaran oli palsu yang beredar di seluruh wilayah Indonesia. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut pihaknya berhasil menyita berbagai macam barang bukti mulai dari alat-alat pembuat oli maupun alat-alat pembuat kemasan oli. Polisi juga menyita oli palsu siap edar.

"Barang bukti telah kami sita 35.730 oli mesin motor berbagai jenis, berlabel merek terkenal diantaranya merek AHM, Yamalube, Yamaha Federel, Pertamina ini dikemas dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar," kata Hersadwi.

Diedarkan Diseluruh Wilayah Indonesia

Lebih jauh, Hersadwi membeberkan terkait sebaran produk palsu ini. Rupanya, produk ini disebar ke sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kalau pemasaranya saya kira ini di seluruh Indonesia. Dari data kami peroleh ini dari berbagai provinsi sasaranya," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni menyebut penjualan oli palsu ini tidak melalui metode online. Oli ini diedarkam melalui distributor.

"Jadi ini ada distribusi dari toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," kata Indra.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 120 ayat 1 junto Pasal 53 ayat 1 huruf b UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan D UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 KUHP junto Pasal 55 tentang persaingan curang barang.

Baca Juga: Efek yang Ditimbulkan Jika Nekat Terobos Banjir pada Oli Mesin, Bahaya Banget!

Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara atau denda.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X