Polisi di Texas Gugat Tesla Rp286 Miliar Sebab Ditabrak oleh Tesla dengan Autopilot

- Kamis, 30 September 2021 | 10:37 WIB
Tampilan interior dari mobil Tesla (Ilustrasi/Unsplash/Bram Van Oost)
Tampilan interior dari mobil Tesla (Ilustrasi/Unsplash/Bram Van Oost)

Perusahaan otomotif besutan Elon Musk, Tesla baru saja mendapatkan masalah baru dimana kini pihaknya harus menghadapi tuntutan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian di Texas.

Melalui firma hukum Buzbee Law Firm dan Muery & Ferrell PC, Tesla digugat karena telah melukai 5 orang kepolisian Texas melalui kecelakaan yang terjadi di Splendora, Montgomery County, Texas 7 bulan lalu.

Tesla dituduh lalai dalam mengelola sistem Autopilot yang ada di mobil listrik besutannya sehingga melukai lima orang polisi yang sedang bertugas untuk mencari narkotika di mobil yang berhenti di pinggir jalan.

"Karena adanya masalah di produksi dan desain oleh Tesla, Tesla telah gagal mengatasi masalah tersebut. Sistem autopilot telah gagal mendeteksi polisi serta mobilnya sehingga menyebabkan kecelakaan," tulis pengacara dari lima orang polisi tersebut.

Tony Buzbee selaku pengacara dari polisi Texas tersebut juga mengatakan bahwa kecelakaan seperti ini tidak pernah terjadi di manapun sebelumnya.

Jika pengadilan memutuskan Tesla bersalah atas kasus tersebut, maka Tesla nantinya harus membayar uang denda sebesar US$20 juta atau setara dengan Rp286 miliar sebagai ganti rugi atas luka-luka dan kerusakan yang disebabkan oleh mobil besutannya tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X