Diduga Hasil Suap dan Gratifikasi, KPK Sita Mobil Mewah Lukas Enembe

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:24 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa ke Jakarta. (Dok Divisi Humas Polri).
Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa ke Jakarta. (Dok Divisi Humas Polri).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membeli mobil mewah menggunakan uang suap dan gratifikasi. Dugaan tersebut ditelusuri KPK melalui keterangan seorang pengusaha jual beli mobil mewah bernama Suci Marlina.

"Suci Marlina (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membeli kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1/2023). 

Baca Juga: Pengacara Ungkap Lukas Enembe Berjalan dan Pakai Popok Butuh Bantuan Orang Lain

Ali menyebut, Suci diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, pihaknya  juga telah menyita mobil mewah milik Lukas. Diduga mobil itu pemberian dari pihak swasta. 

"Sejauh ini kami sudah sita mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," ungkapnya. 

Baca Juga: KPK Pastikan Lukas Enembe dalam Kondisi Sehat, Bisa Makan dan Mandi Sendiri!

Dalam kasus ini, KPK menduga Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

-
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditahan KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya, Yulce Wenda. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X