Viral Ngecat Sendiri Nomor Kendaraan Jadi Putih, Jangan Ditiru Nanti Kena Denda Rp500 Ribu

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:51 WIB
Ngecat sendiri nomor kendaraan jadi putih. (TikTok/@nii_zen)
Ngecat sendiri nomor kendaraan jadi putih. (TikTok/@nii_zen)

Viral video yang mengganti pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih tanpa proses resmi alias ngecat sendiri. Hal yang semacam itu jangan ditiru, pasalnya denda Rp500 ribu siap menanti.

Seorang pengguna TikTok dengan nama akun @nii_zen, yang dilihat Indozone, Kamis (13/10/2022) membagikan tips mengubah warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih.

Pertama dia memanaskan pelat nomor di kompor agar cat mudah terkelupas. Selanjutnya, pelat disiram air, yang membuat cat hitam mengelupas.

Baca Juga: Apa Arti Pelat Nomor Putih? Yuk Kenali dan Ketahui Kapan Berlakunya!

Klip kemudian memperlihat seseorang yang membawa pelat kendaraan yang sudah berubah menjadi warna putih.

Pelat yang sudah bewarna putih kemudian diberi cat pernis dan dijemur. Klip kemudian meloncat memperlihatkan pelat sudah bewarna putih, sementara pada bagian nomor diberi cat warna hitam.

Tips ini terlihat bermanfaat. Namun, jangan ditiru karena bisa berujung mendapatkan denda Rp500 ribu.

Ada Aturan Resmi

Kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia sudah mulai berlaku secara bertahap sejak pertengahan Juni 2022. 

Itu artinya dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih itu tidak ada prioritas wilayah maupun priotitas perorangan.

Polri menyebut, pelat motor yang dikeluarkan resmi oleh kepolisian memiliki spesifikasinya tersendiri dengan kerja alat canggih untuk membuat ukuran huruf, ketebalan dan panjang lebarnya.

Baca Juga: Ini Jenis-jenis Plat Nomor RF yang Masih Jarang diketahui Banyak Orang!

Oleh karenanya, jika ada indikasi pemalsuan pelat nomor kendaraan atau dilakukan secara ilegal yang bukan resmi dari Kepolisian, maka akan dilakukan penilangan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” bunyi pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X