Wheelie di Jalan Melanggar Hukum dan Berbahaya, Ini Kata Polisi

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:18 WIB
Ilustrasi aksi wheelie di jalan raya. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi aksi wheelie di jalan raya. (Dok. Istimewa)

Belakangan ini netizen diramaikan dengan banyaknya postingan di media sosial terkait aksi wheelie (mengangkat roda depan sambil melaju) yang dilakukan banyak anak muda di jalan umum. Aksi ini sangat meresahkan karena tidak hanya berbahaya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi pengguna jalan lain.

Menanggapi hal tersebut, instruktur dan stuntrider profesional dari kepolisian mengatakan aksi wheelie di jalan raya memang sangat mengganggu dan sebaiknya tidak dilakukan anak-anak muda karena bisa menimbulkan kecelakaan fatal bagi individu dan orang lain.

"Memang sempat ramai dari kemarin, saya juga dikirimin soal ini dari teman-teman. Jadi aksi wheelie di jalan ini, sangat tidak baik. Ini seolah-olah mereka mengizinkan boleh wheelie di jalan raya. Sedangkan jalan raya itu ada aturan sendiri dan punya konsekuensi hukum bila membahayakan," kata Dika pada Indozone, Sabtu (30/5/2020)

Ia menerangkan masyarakat khususnya mereka yang melakukan wheelie di jalan perlu mengetahui bahwa dalam aturan undang-undang LLAJ pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 dengan tegas mengatur hal tersebut sehingga mereka bisa dikenai sanksi hukum.

"Dalam pasal itu disebut, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah," bebernya.

Selain itu, Dika juga khawatir ditengah era ketebukaan dengan aktivitas media sosial yang tinggi, postingan-postingan aksi wheelie di medsos malah menjadi acuan bagi anak muda yang masih labil untuk melakukan aksi yang sama dan ini yang berbahaya.

"Yang saya khawatirkan anak muda kan yang masih labil emosinya. Ketika mereka lihat postinga itu di medsos soal wheelie di jalan mereka mencontoh. Ikut-ikutan. Padahal ini berbahaya. Semenatara mereka itu generasi penerus kita," tuturnya.  

Untuk itu, ia menyarankan agar mereka yang memiliki hobi freestyle, wheelie atau aksi ekstrem lainnya bisa mencari tempat latihan yang aman, sepi dan bukan jalan umum. Kepolian bisa memfasilitasi itu, dengan mengajak mereka untuk latihan ditempat yang benar dibawa pengawasan.

"Kalau di daerah Jakarta dan sekitarnya, kita bisa ragkul. Ayo latihan bareng. Memang saya masih baru dalam stundrider tapi kita bisa belajar bareng dengan aman. Jangan lakukan di jalan raya," ujarnya.

Ia menyarankan agar penyuka aksi ekstrem motor bisa melakukan latihan bersama di area Pusdiklat Lantas Serpong dibawa pengawasannya sebagai instruktur safety riding. Hal ini berlaku bagi individu, komunitas maupun klub motor.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X