Apa Itu Tilang Sistem Poin yang Bisa Buat SIM Kamu Dicabut? Ini Penjelasan Lengkapnya

- Sabtu, 19 November 2022 | 17:20 WIB
Ilustasi SIM. (Freepik/arvstd)
Ilustasi SIM. (Freepik/arvstd)

Tilang sistem poin adalah sistem yang dilakukan pihak kepolisian kepada para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Aturan tersebut berlaku sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Para pelanggar lalu lintas yang telah melebihi poin pelanggaran maksimal akan mendapatkan sanksi pencabutan SIM untuk selamanya.

Pengendara yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIM dan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Baca Juga: ETLE Belum Sempurna, Pelanggaran Tak Kasatmata Jadi Kelemahannya

Sedangkan pengendara yang mencapai 18 poin, maka diberikan sanksi pencabutan SIM selamanya.

Besaran poin penandaan terhadap SIM ini dibedakan berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pada pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

5 Poin

a. Berkendara tanpa SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1)

b. Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1)

c. Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama lampu rem (Pasal 285 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2),

d. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3)

e. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)

-
Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

 

d. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat 2)

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X