Paling Update! Simak Biaya Terbaru Perpanjangan SIM dan Cara Mengurusnya

- Selasa, 17 Mei 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi SIM C. (Dok. Kominfo)
Ilustrasi SIM C. (Dok. Kominfo)

Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM  menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi pengendara kendaraan bermotor terlebih bagi mereka yang kerap melakukan perjalanan.

Adapun SIM sendiri memiliki masa berlaku yang hanya terpaut 5 tahun saja. Namun kamu tak perlu khawatir jika masa berlaku SIM sudah jatuh tempo. Kamu dapat memperpanjangnya kembali lho, asal jangan sampai terlambat ya!

Biaya Perpanjang SIM dan Cara Mengurusnya

Untuk biaya perpanjangan SIM bagi para pengendara hingga saat ini masih sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Lantas, berikut Indozone rangkum perinciannya:

  •  Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 90 ribu
  •  Perpanjangan SIM B dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu
  •  Perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu
  •  Perpanjangan SIM D dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu

Saat memperpanjang SIM, kamu wajib mengikuti tes psikologi terlebih dahulu dengan biaya sebesar Rp 60 ribu dengan biaya tambahan lainnya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu, dan asuransi Rp 50 ribu

Namun perlu diperhatikan, jika kamu terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM maka kamu harus mengulang dari awal untuk mengurus pembuatan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM

Adapun melansir dari Humas Polri, tiga syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan fotokopi KTP yang masih aktif
  • SIM lama asli dan berkas fotokopi SIM lama
  • Surat keterangan sehat

Urus Perpanjangan SIM Lewat Ponsel

Mulai dari tanggal 12 April lalu kamu sudah mulai bisa melakukan perpanjangan SIM cukup lewat ponsel saja. Jadi kamu tak perlu repot lagi untuk datang ke Satpas untuk melakukan perpanjanga SIM. Namun, aplikasi bernama 'SINAR' ini masih terbatas hanya untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Berikut tahapan yang harus dilakukan jika melakukan perpanjangan SIM secara daring: 

  1. Pertama, unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store maupun iOS App Store 
  2. Setelah itu, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas. Nantinya kamu akan mendapatkan nomor OTP unik yang akan dikirim ke nomor ponsel yang kamu gunakan sebagai bukti verifikasi. 
  3. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP, yang akan dilanjutkan dengan face recognition. Jika data yang kamu masukkan sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan. 
  4. Setelah proses verifikasi data diri lengkap dilakukan, selanjutnya kamu bisa pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
  5. Kamu dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto terbaru kamu. Dan jangan lupa hasil pemeriksaan kesehatan kamu juga ya! 
  6. Selanjutnya, kamu diberi pilihan metode pengiriman yakni diambil sendiri, diwakili lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman. 
  7. Untuk menyelesaikan proses perpanjangan SIM, kamu dapat melakukan  pembayaran melalui rekening virtual account bank BNI. SIM akan diproses dan diterima sesuai metode pengiriman yang dipilih. Dan terakhir, jika sudah menerima SIM yang baru, kamu dapat melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tesla Recall 1,6 Juta Unit Mobil Listrik di China

Minggu, 7 Januari 2024 | 14:45 WIB
X