Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengganti semua kendaraan dinas instansi pemerintah menjadi mobil listrik.
Perintah Jokowi tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tesla akan Bangun Kilang Lithium Pertama di AS Pada 2024
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," tulis diktum pertama Inpres itu yang dikutip, Kamis (15/9/2022).
Tak hanya Luhut
Tak hanya pada instansi pemerintah pusat, Jokowi pun ingin instruksi ini dilakukan hingga ke pemerintah daerah. Sehingga, ia juga memberikan perintah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," tambah Inpres itu.
Baca Juga: Erick Thohir Akan Wajibkan Kendaraan Listrik untuk BUMN
Selain itu Luhut, Jokowi juga memerintahkan Gubernur dan Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi emerintahan daerah.
"Mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," tandas Inpres itu.