Viral 1 Motor Dinaiki 6 Orang, Bagaimana Aturan yang Benar dan Sanksi Apa yang Menanti?

- Rabu, 23 November 2022 | 10:06 WIB
Bonceng 6 naik motor. (Google Maps via Twitter/@ndagels)
Bonceng 6 naik motor. (Google Maps via Twitter/@ndagels)

Seorang pengguna sepeda motor melakukan aksi yang bisa berbahaya bagi nyawanya sendiri dan orang lain. Pasalnya, dia membonceng penumpang sebanyak lima orang. Jika dijumlah dengan dirinya, dalam satu motor itu terdiri dari enam orang. Wow!

Foto tersebut beredar di media sosial melalui unggahan akun Twitter dengan nama pengguna @ndagels, yang dilihat Indozone, Rabu (23/11/2022).

Gambar tersebut sepertinya bagian dari fitur Google Maps, saat seorang pengguna ingin mencari jalan atau lokasi menggunakan fitur street view. Apalagi semua pelat nomor kendaraan yang ada di foto itu juga di-blur.

Baca Juga: Tips Aman dan Nyaman Touring dengan Motor, Jangan Bawa Semua Peralatan Kamu!

Pada foto itu juga terlihat nama Jalan Cikalong-Cipeundeuy. Jika ditelisik, jalan tersebut berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

-
Ilustrasi naik motor yang benar saat berboncengan. (Freepik/marymarkevich)

 

Sementara komposisi penumpang yang tampak berdempet di atas motor itu terdiri dari 5 wanita dan satu pria. Seorang gadis yang paling kecil berada di depan, kemudian si pria yang pembawa motor. Sisanya terlihat wanita muda yang berjejel duduk di belakang.

Tentu saja di pengguna motor itu menyalahi aturan. Pasalnya, sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang.

Aturan membonceng penumpang di motor telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106. Pasal tersebut berisi tentang Ketertiban dan Keselamatan pengendara. 

Kemudian pada Ayat 9, dijelaskan mengenai jumlah maksimal penumpang pada kendaraan roda dua alias motor.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang,” bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009, Ayat 9 melansir laman Korlantas Polri.

Baca Juga: Viral Sepeda Motor Ditransfer Tenaga Dalam, Pesilat Gak Bisa Mendekat Sampai Terpental

Jika petugas Kepolisian kedapatan pengendara yang melanggar aturan tersebut, maka bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan pidana atau denda yang harus dibayarkan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 292 dalam undang-undang yang sama.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X