Ini Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru 2022

- Selasa, 15 Maret 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri (YouTube/Digital Korlantas)
Ilustrasi perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri (YouTube/Digital Korlantas)

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

Tentunya SIM memiliki masa berlaku karena itu setiap 5 tahun sekali, SIM perlu diperpanjang.

Selama masa pandemi, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri atau melalui laman resminya.

Berikut ini syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM online terbaru tahun 2022, simak yuk!

Baca juga: Ini Daftar 4 Mobil Baru yang Terima PPnBM DTP di JAW 2022: Harga di Bawah Rp300 Juta

1. Syarat perpanjang SIM online

-

Ilustrasi perpanjang SIM online (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dilansir dari aplikasi Digital Korlantas Polri, berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM secara online:

  • SIM lama  
  • E-KTP 
  • Hasil RIKKES Jasmani (pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring)
  • Hasil Tes Psikologi 
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

2. Cara perpanjang SIM online 

-
Ilustrasi SIM Online (unsplash/@glenncarstenspeters)

Berikut cara perpanjang SIM online 2022  melalui website resmi:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id. 
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online". 
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan. 
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. 
  • Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email. 
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. 
  • Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku. 
  • Pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. 
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM

 

Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi Digital Korlantas Polri:

Sumber: www.digitalkorlantas.id

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" 
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu kamu akan menerima kode OTP via SMS, lalu masukkan kode OTP. 
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN, lalu lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. 
  • Lalu kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun. 
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness. 
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. 
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. 
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM". 
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. 
  • Pilih "SATPAS" penerbit. 
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan. 
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. 
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi. Lalu, jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah kamu mengklik tombol perbarui.

 

Perlu diketahui, jam operasional Satpas adalah Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 15.00.

Namun, permohonan SIM yang dilakukan di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X