Segini Tarif Uji Emisi Kendaraan, Mulai dari Rp100 Ribuan

- Kamis, 11 November 2021 | 13:30 WIB
Petugas melakukan uji emisi kepada setiap kendaraan pribadi dan umum yang melintas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/10/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Petugas melakukan uji emisi kepada setiap kendaraan pribadi dan umum yang melintas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/10/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan wajib uji emisi pada setiap kendaraan bermotor. Bahkan akan ada sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Sebelumnya, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi itu akan diterapkan mulai 13 November 2021. Namun, kebijakan itu ditunda hingga Januari 2022 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kebijakan wajib uji emisi dilakukan sebagai upaya menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi sumber utama polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Diterapkan Mulai 13 November 2021, Kenali Apa Itu Uji Emisi, Manfaat dan Syarat Lulus

Uji emisi merupakan salah satu percobaan pengujian untuk mengukur kinerja mesin kendaraan yang akan terdeteksi melalui monitor khusus.

Tujuan dilakukannya uji emisi, yaitu untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin di setiap kendaraan. Hal ini tentunya akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan kendaraan itu sendiri.

Adapun aspek yang menjadi penilaian terhadap kinerja mesin kendaraan, yaitu seperti kadar gas buang mesin, kadar sisa gas buang dari knalpot, hingga kondisi injektor.

Berapa tarif uji emisi?

Sejak munculnya kebijakan wajib uji emisi, perihal tarif uji emisi kerap menjadi pembicaraan. Sementara, pemerintah sendiri tidak ada wacana untuk mengatur tarif uji emisi dalam waktu dekat ini.

Untuk saat ini, tarif uji emisi bergantung pada masing-masing bengkel dealer kendaraan bermotor.

Baca Juga: Wagub DKI Sebut Sanksi Tilang Diterapkan Jika 50 Persen Kendaraan Sudah Uji Emisi

Dilansir situs resmi Suzuki, tarif uji emisi di bengkel resmi Suzuki berkisar Rp110 ribu hingga Rp165 ribu. Namun jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji.

Tarif uji emisi di bengkel resmi Astra, untuk uji emisi mobil dibanderol Rp150 ribu. Demikian dilansir dari situs resmi Auto2000.

Untuk sepeda motor, tarif uji emisi akan berbeda di setiap bengkel. Untuk pasaran saat ini, uji emisi sepeda motor dibanderol mulai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X