Terkait Program Kendaraan Listrik, Pemerintah Harus Perhatikan Ini

- Senin, 30 Desember 2019 | 18:30 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik. (Dok. Indozone)
Ilustrasi kendaraan listrik. (Dok. Indozone)

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Namun, masih ada beberapa hal yang jadi sorotan.

Pengamat otomotif, Bebin Djuana menyoroti langkah pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung. Menurutnya, alat pengisian baterai massal harus sudah tersedia sehingga pengguna kendaraan listrik tidak khawatir.

"Memang infrastruktur yang paling kita semua tunggu. Seperti apa persiapan infrastruktur karena kendaraan listrik tidak akan jalan kalau infrastrukturnya belum siap," kata Bebin kepada Indozone, Senin (30/12).

"Mobil listrik tidak hanya bisa disetrum di rumah, tetapi juga harus bisa dicas di kantor, di pusat perbelanjaan di rumah sakit, dimana-mana," tambahnya. 

Bebin kemudian memberikan contoh di beberapa negara maju. Di sana, tempat-tempat parkir terbuka pun sudah ada fasilitas pengisian baterai. 

"Nah ini kalau tidak dipersiapkan oleh pemerintah maka, akan sulit," lanjutnya.

Saat ini, tambah Bebin, memang banyak orang yang penasaran dengan kendaraan listrik dan ingin mencobanya. Namun, ada catatan yang harus dipahami. 

"Siapa yang mau beli mobil Rp1 miliar tanpa fasilitas penyetruman yang memadai. Namun kalau harganya Rp500-600 juta, banyak yang mulai berpikir soal efisiensi. Saya tidak perlu beli bensin, ganti oli, dan seterusnya," tutur Bebin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X