Berbeda dengan Indonesia, Para Pemilik Motor Berisik akan Dikenai Denda di Jerman

- Rabu, 20 Mei 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi motor gede yang diproduksi pihak BMW Motorrad. (Ilustrasi/Instagram/@bmwmotorrad)
Ilustrasi motor gede yang diproduksi pihak BMW Motorrad. (Ilustrasi/Instagram/@bmwmotorrad)

Kebisingan yang disebabkan oleh para pemotor sering kali dijumpai di Indonesia. Akan tetapi, hal ini berbeda di Jerman. Jerman memiliki aturan ketat akan permasalahan sepeda motor dengan suara bising. Dimana, para pemotor bising akan dikenai denda, ditilang, dan disita kendaraannya. 

Selain itu, Pemerintah Jerman juga mengatakan berencana untuk melarang motor konvensional untuk melintas di beberapa wilayah Jerman pada hari Minggu dan pada saat libur nasional. Serta hanya memperbolehkan menggunakan motor listrik yang melintas daerah tersebut. 

Melansir Visordown, Pemerintah Jerman sampai sekarang masih mencari cara untuk menindak para pemotor yang berisik dan menjadi penyebab utama dari polusi suara. Langkah untuk dapat menertibkan pemotor dengan suara berisik di Eropa bukanlah suatu hal yang baru. 

Hal ini dikarenakan beberapa negara di Eropa sudah terlebih dahulu menerapkan dan kini Jerman mulai ikut menerapkan kebijakan tersebut bulan depan. 

Tidak sampai di situ saja, Pemerintah Jerman juga membolehkan pihak berwajib untuk menyita sepeda motor pengendara dan mengatur denda bagi para pemilik sepeda motor bising. 

Lantas, seberapa besar sih suara motor yang bising tersebut? Pemerintah Jerman mengatakan akan mengatur ulang akan permasalahan suara knalpot motor menjadi 80 dB. Hal ini akan membuat para pabrikan motor dengan mesin bongsor menjadi pusing akan produk baru yang akan dirilis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X