Di New York, Pakai Knalpot dengan Suara Terlalu Bising Bisa Didenda Rp14 Juta!

- Senin, 1 November 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi jalanan di kota New York (Ilustrasi/Unsplash/Andrea Cau)
Ilustrasi jalanan di kota New York (Ilustrasi/Unsplash/Andrea Cau)

Buat kalian pengendara sepeda motor di Indonesia pasti mengetahui adanya aturan penggunaan knalpot yang tidak boleh terlalu bising. Pasalnya jika aturan tersebut dilanggar, maka kita bisa dikenakan tilang hingga denda.

Tetapi ternyata aturan tersebut tak hanya diterapkan di negara Indonesia saja, tetapi juga di New York. Aturan tersebut juga baru ditandatangani oleh Gubernur New York pada hari Jumat (29/10) lalu.

Dikutip dari situs resmi New York State Government, kini terdapat aturan baru kepada setiap pengendara motor dan mobil yang secara ilegal memodifikasi knalpot sehingga membuat suaranya menjadi bising.

Aturan ini diterapkan baik kepada pengendara dan bengkel kendaraan dimana pihak yang melanggar aturan baru ini akan dikenakan denda dengan jumlah maksimal mencapai US$1.000 atau Rp14,1 jutaan.

Disebutkan bahwa aturan ini dibuat agar mencegah gangguan pendengaran bagi warga di New York dan orang-orang yang ingin merasa nyaman dari suara bising yang dihasilkan oleh kendaraan.

"Setiap warga di New York berhak untuk merasa aman dan nyaman, itu juga termasuk dengan penindakan terhadap kendaraan yang terlalu bisik di jalanan," ucap Gubernur New York, Kathy Hochul.

Namun tampaknya aturan ini akan dihadirkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu panjang mengingat beberapa tahun lagi banyak orang yang menggunakan kendaraan listrik yang sudah pasti tidak menghasilkan suara yang bising lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X