INDOZONE.ID - Sebuah video memperlihatkan pengendara sedang asyik berpelukan di atas motor saat menunggu lampu hijau. Namun, tak lama kemudian datang seorang polisi lalu lintas yang memotret dan langsung pergi.
Momen itu diunggah oleh akun Twitter @Ndons_Back yang dilihat Indozone, Sabtu (24/12/2022).
Baca Juga: Kakorlantas soal Tilang ETLE: Hanya Ingin Warga Patuh Bukan Cari Banyak Pelanggar
Pada klip berdurasi 14 detik itu awalnya memperlihatkan seorang pengendara pria yang memboncengi seorang wanita. Si Wanita terlihat memeluk pria yang kemungkinan adalah pasangannya.
Lokasi kejadian tidak diketahui. Namun, terlihat lokasi berada di salah satu persimpangan yang berada di Indonesia.
Tak lama berselang, datang seorang polisi. Saat berada di depan pengendara yang tidak memakai helm itu, dia langsung memotret motor pelanggar aturan lalu lintas tersebut.
Nah loh pic.twitter.com/62ejthFE8m
— Ndon ???? ????????? (@Ndons_Back) December 22, 2022
Pasalnya, Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan handphone (HP). ETLE Mobile ini diterapkan oleh Polda Jawa Tengah.
Cara Kerja ETLE via HP
Cara kerjanya, petugas kepolisian petugas kepolisian akan memotret para pelanggar lalu lintas.
Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.
Baca Juga: Tilang Manual Diganti ETLE, Anggota Korlantas Polri Kurang Percaya Diri Turun ke Jalan
Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.
Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.