Lagi Asyik Pelukan di Motor Tanpa Helm, Pengendara Ini Difoto Polisi

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:44 WIB
Pengendara asyik pelukan tanpa helm difoto polisi. (Twitter/@Ndons_Back)
Pengendara asyik pelukan tanpa helm difoto polisi. (Twitter/@Ndons_Back)

Sebuah video memperlihatkan pengendara sedang asyik berpelukan di atas motor saat menunggu lampu hijau. Namun, tak lama kemudian datang seorang polisi lalu lintas yang memotret dan langsung pergi.

Momen itu diunggah oleh akun Twitter @Ndons_Back yang dilihat Indozone, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga: Kakorlantas soal Tilang ETLE: Hanya Ingin Warga Patuh Bukan Cari Banyak Pelanggar

Pada klip berdurasi 14 detik itu awalnya memperlihatkan seorang pengendara pria yang memboncengi seorang wanita. Si Wanita terlihat memeluk pria yang kemungkinan adalah pasangannya.

Lokasi kejadian tidak diketahui. Namun, terlihat lokasi berada di salah satu persimpangan yang berada di Indonesia.

Tak lama berselang, datang seorang polisi. Saat berada di depan pengendara yang tidak memakai helm itu, dia langsung memotret motor pelanggar aturan lalu lintas tersebut.

Pasalnya, Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan handphone (HP). ETLE Mobile ini diterapkan oleh Polda Jawa Tengah.

Cara Kerja ETLE via HP

Cara kerjanya, petugas kepolisian petugas kepolisian akan memotret para pelanggar lalu lintas.

Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

-
Kamera ETLE Mobil Ditlantas Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

 

Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X