14 Samsat Keliling Kini Tersedia di Jadetabek, Dari Jakpus hingga Cinere Depok!

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:57 WIB
Ilustrasi samsat keliling. (Antara//Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Ilustrasi samsat keliling. (Antara//Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Polda Metro Jaya secara resmi menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di LTC Glodok akarta Barat
4. Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Parkir Mall SDC Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
14. Cinere: Halaman Parkir Kantor Samsat Cinere

Baca Juga: Mobil Modifikasi Ini Mudahkan Atlet ASEAN Para Games 2022 Pindah Antar Venue Pertandingan

Sejumlah berkas serta persyaratan yang wajib kamu bawa dan lakukan keika ingin membayar pajak kendaraan adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang dilengkapi dengan lampiran fotokopi.

Ingat ya, Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan saja, untuk perpanjangan STNK (lima tahun) diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X