Pelat Khusus RF Tak Ada Lagi, Polri Siapkan Pelat Rahasia Cuma untuk Kedinasan!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 02:01 WIB
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan) di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan) di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Korlantas Polri menyetop penggunaan dan penerbitan pelat sakti RF dan kawan-kawannya, untuk para insititusi terkait maupun masyarakat sipil mulai 2023 ini. Meski begitu, Polri menyiapkan pelat rahasia yang akan digunakan sebagai pengganti pelat RF.

"Mudah-mudahan, awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," kata Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Yusri sendiri tidak membeberkan angka atau huruf apa yang menjadi kode khusus pelat pengganti RF tersebut. Sebab, kode itu bersifat rahasia.

-
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan) di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Korlantas Setop Penerbitan Pelat Khusus RF Tahun ini: Tak Ada Lagi!

"Jadi, nomor rahasia tidak ada yang tahu. Yang tahu di command center," beber Yusri.

Lebih jauh, Yusri mengungkap proses pengajuan pembuatan pelat ini. Pelat rahasia tersebut saat ini tidak mudah didapat karena harus melalui beberapa tahapan.

"Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dir Intelnya untuk merekomendasikan ke pusat, ke Ba Intelkam, untuk polisi, ya, tembusannya ke Div Propam, dari situ baru ke Korlantas," kata Yusri.

Sementara itu, saat pemakaian, pelat ini tidak bisa dipindahkan ke kendaraan lain. Sebab, Korlantas akan menanamkan stiker ke mobil dinas dari pelat tersebut sebagai penanda.

"Misal Pak Karo Penmas mobil dinasnya di sini Mazda, ya, bisa ajukan nomor khusus bukan mobil anaknya pakai pelat nomor khusus," paparnya.

Baca Juga: Fakta Baru, Penabrak Mahasiswi di Cianjur Diduga Pakai Pelat Bodong!

Sebelumnya, Korlantas Polri sudah menghentikan perpanjangan dan pembuatan pelat khusus RF dan kawan-kawanya mulai tahun ini. Artinya, baik institusi terkait maupun masyarakat sipil sudah tidak bisa menggunakan pelat nomor khusus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X