Bea Balik Nama DKI Jakarta Naik, Customer Tunda Pembelian Mobil

- Kamis, 14 November 2019 | 11:01 WIB
Mercedes-Benz A-Class Sedan. (Indozone/Wilfridus Kolo)
Mercedes-Benz A-Class Sedan. (Indozone/Wilfridus Kolo)

Kebijakan kenaikan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 2,5 persen oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan berlaku pertengahan Desember 2019, memberikan dampak bagi Agen Pemegang Merek (APM) mobil di Indonesia karena akan berdampak pada penjualan mereka.

Berkaitan dengan kenaikan BBN 2,5 persen ini, Deputy Director Sales Operation & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan dampaknya akan terjadi pada penundaan pembelian namun itu hanya sementara untuk menyiapkannya kembali.

"Menurut kami kenaikan pajak 2.5 persen dampaknya lebih pada penundaan keputusan pembelian. Akan tetapi pada akhirnya customer yang sudah ada rencana untuk membeli kendaraan akan tetap membeli, apalagi dampak kenaikan ini kan terjadi pada semua segment," kata Hardjosoemarto pada Indozone, di Jakarta, Rabu (13/11).

Lebih lanjut, ia menjelaskan sebagai APM mereka tetap akan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, karena dampaknya tidak hanya untuk beberapa pihak tapi ini berlaku untuk semua pihak termasuk customer.

"Kenaikan pajak ini adalah keputusan pemerintah daerah yang harus dijalankan jadi pada akhirnya customer akan menyesuaikannya sesuai dengan aturan," ujarnya

Soal rencana kenaikan harga mobil Mercedes-Benz berkaitan dengan kenaikan pajak BBN 2,5 persen, pria berkaca mata ini menyebutkan sejauh ini pihak Mercedes belum memiliki rencana tersebut.

"Untuk kenaikan harga mobil Mercedes-Benz, sejauh ini belum ada rencana kenaikan harga diluar dari kenaikan pajak tersebut. Kenaikan harga biasanya baru diawal tahun," ungkapnya. (WK)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X