INDOZONE.ID - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) katanya gak bisa menggantikan peranan polisi lalu lintas. Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Nurhasan Ismail.
Menurutnya, meski ETLE membantu penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, tetapi dengan adanya perkembangan teknologi di bidang penegakan hukum lalu lintas masih dinilai harus ada perpaduan antara teknologi dengan petugas di lapangan.
“Jadi kalau kita belajar dari sepakbola, kita nonton bola saat ini, itu pasti perpaduan dari peranan manusia dengan peranan teknologi. Sepakbola saat ini tidak bisa dihindari adanya perpaduan dalam penegak hukum, wasit dan teknologi,” ucap Nurhasan mengutip laman Korlantas, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Polda Metro Kembangkan Kamera ETLE yang Bisa Deteksi Pengendara Tak Punya SIM
Nurhasan menambahkan bahwa tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pada teknologi seperti cctv, kenapa? karena disini ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang sifatnya administratif. Seperti pengendara yang tidak memiliki SIM akan ketahuan dengan teknologi.
“Termasuk misalnya pengendara mabuk itu tidak bisa dideteksi melalui cctv. Jadi menurut saya dalam penegakan hukum ini memadukan dua instrumen, yakni ETLE dan Manual. Jadi menurut saya ini yang harus dilakukan,” jelas Nurhasan

Nurhasan mengakui bahwa beberapa waktu lalu ada perintah dari Kapolri untuk tidak melakukan tilang manual. Tetapi menurutnya perintah itu tetap harus dijalankan semaksimal mungkin, sesuai dengan perkembangan teknologi yang bisa diadopsi.
“Ke depan kalau ada cctv yang bisa meng-capture wajah seseorang, kemudian hasil capture ini bisa dicek ke Satpas apakah orang ini punya SIM atau tidak. Termasuk juga kendaraan yang ter-capture yang bisa dilihat di Regident terdaftar atau tidak, sudah bayar pajak atau tidak? Jadi selama teknologinya belum ada sampai kesitu, ya kita tidak bisa tidak harus ada perpaduan dengan peranan teknologi dan peranan Polantas,” sebut Nurhasan.
Tak Bisa Gantikan Polantas
Nurhasan menjelaskan bahwa peran polisi lalu lintas di jalan masih tidak bisa digantikan. Ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang harus ada penanganan petugas kepolisian langsung. Jadi Gakkum ini pada Prinsipnya membangun kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan patuh itu supaya keteraturan di jalan bisa terjamin, untuk itu peranan teknologi dan polantas itu sungguh-sungguh harus diintensifkan.
Baca Juga: Apa Itu Tilang Sistem Poin yang Bisa Buat SIM Kamu Dicabut? Ini Penjelasan Lengkapnya
“Polisi juga tidak bisa tergantung pada dirinya, tetapi ada peran masyarakat, bagaimana membentuk kelompok masyarakat yang menjadi model di dalam berlalu lintas yang tertib dan mengembangkan budaya tertib lalu lintas,” sebutnya.
“Harapannya baik teknologi maupun manual polantas bisa menciptakan kesadaran berlalu lintas, budaya tertib lalu lintas sudah tertanam. Sehingga melanggar itu sudah dirinya sendiri yang menyalahkan, bukan karena ada polisi atau masyarakat yang menegur,” tutup Nurhasan.
Artikel Menarik Lainnya:
-
Tilang Manual Dihapus, Korlantas Polri Ganti dengan Surat Teguran, Apa Bedanya?
-
Penting! Ini Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam ETLE Mobile
-
Tak Ada Tilang Manual di Jakarta, Polda Metro: Kita Siapkan E-TLE Mob