Ingin Balik Nama Mobil? Ini Cara dan Biaya Terbarunya 2022!

- Rabu, 8 Juni 2022 | 14:11 WIB
Ilustrasi balik nama mobil (freepik.com)
Ilustrasi balik nama mobil (freepik.com)

Saat kamu baru membeli mobil bekas, tentu mobil tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya. Maka itu, balik nama mobil diperlukan agar mobil tersebut menjadi sah secara legal menjadi milikmu. 

Mengurus balik nama mobil merupakan hal pertama yang harus kamu lakukan. Biayanya juga cukup murah jika dilakukan sendiri. Biaya balik nama mobil bisa disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal kamu saat ini. 

Untuk mengetahui besaran biaya balik nama mobil, kamu bisa mendatangi samsat yang berada di domisili kamu karena pada dasarnya, proses balik nama ini erat kaitannya dengan kebijakan pajak masing-masing daerah. 

Dokumen untuk Balik Nama Mobil

-
Ilustrasi dokumen (unsplash.com/@romaindancre)

Balik nama mobil dapat dilakukan di samsat setempat. Untuk melakukan ini, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan terlebih dulu. Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama mobil kamu:

  • Fotocopykuitansi pembelian mobil dengan materai 
  • Fotocopy KTP pemilik baru 
  • Fotocopy STNK 
  • Fotocopy BPKB 
  • Fotocopy dokumen cek fisik 

Pastikan kamu membawa dokumen asli juga untuk berjaga-jaga jika diperlukan. Setelah semuanya siap, maka kamu bisa melanjutkan mengurus BPKB dan STNK di Samsat terdekat. 

Rincian Perhitungan Biaya Balik Nama Mobil 

-
Ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/@mufidpwt)

Sebagain hal yang berkaitan dengan biaya balik nama tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. 

Dalam hal ini, biaya balik nama DKI Jakarta bisa sebagai referensi. Berikut rinciannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000.
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih. 
  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000 
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.

Cara Balik Nama STNK Mobil 

-
Ilustrasi STNK mobil (auto2000.co.id)

Setelah mengetahui biayanya, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama STNK mobil dan BPKB mobil. Berikut ini cara mengurus balik nama STNK mobil:

  1. Kunjungi loket cek fisik, lalu lakukan pembayaran di loket 
  2. Petugas akan memeriksa mobil kamu. 
  3. Setelah dokumen cek fisik didapatkan, kamu bisa mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK. 
  4. Isi formulir sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK mobil di loket pendaftaran. 
  5. Serahkan formulir dan lampirkan fotokopi dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.
  6. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  7. Setelah verifikasi sukses, kamu akan diarahkan ke loket untuk melakukan pembayaran tagihan.
  8. Tunggu panggilan untuk menerima bukti bayar STNK baru. Hal ini membutuhkan 3-5 hari kerja. 
  9. Petugas akan memberitahu kapan STNK bisa diambil.
  10. Pada saat mengambil STNK, bawa bukti pembayaran tagihan sebagai verifikasi akhir.

Cara Balik Nama BPKB Mobil 

-
Ilustrasi BPKB Mobil (lazada.co.id)

Selain STNK, balik nama pada BPKB mobil juga harus diurus agar kepemilikan semakin sah. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Datang ke Polda terdekat.
  2. Ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran untuk balik nama BPKB mobil.
  3. Setelahnya serahkan formulir dan lampirkan fotokopi dokumen yang sudah disiapkan ke loket balik nama BPKB. 
  4. Lakukan pembayaran di loket.
  5. Tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama. 
  6. Datang kembali ke kantor Polda sesuai tanggal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB.

Demikian biaya balik nama mobil beserta cara mengurusnya. Pastikan kamu mendatangi samsat dengan cepat dan sebisa mungkin di pagi hari agar mendapat antrian awal. 

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X