Viral Video Debat soal Rotator di TikTok, Simak Nih Aturan Penggunaannya!

- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:21 WIB
Ilustrasi mobil dengan rotator (ANTARA/HO-Hindustan Times))
Ilustrasi mobil dengan rotator (ANTARA/HO-Hindustan Times))

Video unggahan akun TikTok @galihrmdn viral. Video itu menampilkan perbebatan antara anak muda dan seseorang perihal penggunaan rotator.

Nah, sebenarnya bagaimana aturan yang mengatur penggunaan aksesoris satu ini. Menurut KBBI, rotator adalah lampu isyarat.

Ternyata, penggunaan rotator telah diatur dalam peraturan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

@galihrmdn

Tolong kendaraan yang menggunakan strobo / rotator / sirine di luar peruntukannya dan pengemudi arogan seperti ini mohon di tindak @humaspoldajatim @TMC Polda Metro Jaya @POLDA METRO JAYA #poldametrojaya #humaspoldametrojaya

? suara asli - galihrmdn_ - galihrmdn_

Baca Juga: 7 Penyebab Mobil Terbakar yang Wajib Diketahui, Yuk Hindari!

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Nah, ada juga sanksi untuk pelanggar. Sebagaimana diketahui, kerap ditemui kendaraan sipil yang memanfaatkan rotator untuk kelancarannya dalam berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Selama Libur Imlek 2023, 771.144 Kendaraan Diprediksi Keluar dari Jabodetabek

Sanksi itu diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X