Tilang Manual Berlaku, Penindakannya Dilakukan Hanya oleh Polisi Bersertifikasi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:48 WIB
Polda Metro Jaya kembali melakukan penilangan manual bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar, namun tidak menggelar razia. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Polda Metro Jaya kembali melakukan penilangan manual bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar, namun tidak menggelar razia. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Mabes Polri menyebut tidak sembarang polisi lalu lintas (polantas) yang bisa melalukan penindakan tilang manual. Hanya polisi-polisi bersertifikasi yang diperkenankan untuk melakukan penilangan di tempat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Irjen Sandi menyebut hanya petugas yang sudah tersertifikasi yang boleh melakukan penindakan.

Baca Juga: Polda Metro ke Masyarakat Soal Tilang Manual: Silakan Awasi Anggota Saya

"Petugas lalu lintas yang sudah tersertifikasi maka boleh menindak. Jadi petugas-petugas itu lah yang akan dimajukan ke masyarakat," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Sedangkan anggota polisi yang belum tersertifikasi nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.

"Tapi kalau belum tersertifikasi akan dievaluasi untuk tidak menindak," beber Sandi.

Baca Juga: Helm hingga Lawan Arus Jadi Pelanggaran Favorit Ditilang Manual

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut Polda Metro Jaya tidak asal sembarang memberikan surat tilang kepada anggota. Hanya anggota tertentu yang diberikan surat tilang.

"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," pungkas Kombes Latif.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X