Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dimulai 20 Maret, Produsen Jangan Naikkan Harga

- Selasa, 7 Maret 2023 | 14:43 WIB
Pemerintah beri subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta. Motor listrik Polytron Fox R di IMOS 2022. (INDOZONE/Bagas Aulia Ananto)
Pemerintah beri subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta. Motor listrik Polytron Fox R di IMOS 2022. (INDOZONE/Bagas Aulia Ananto)

Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan alias subsidi sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

Pemberian intensif dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.

Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa Undika Surabaya Ciptakan Motor Listrik Klasik, Harganya Murah Banget

Kemudian 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melansir Antara, Selasa (7/3/2023).

Produsen jangan naikkan harga

Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

-
Motor listrik Alva One. (INDOZONE/Fahzry)

 

Target penerima subsidi

Selanjutnya, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

"Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.

Mulai 20 Maret

Ia menuturkan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baca Juga: Bikin Bangga! Siswa SMK di Blitar Ciptakan Motor Listrik, Mampu Tempuh Jarak 100 Km/Jam

Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X