KPK Lelang Toyota tipe Corolla Cross Milik Terpidana Korupsi Bansos, Ada yang Minat?

- Kamis, 8 Desember 2022 | 17:05 WIB
Mobil milik terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Mobil milik terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada, akan melelang barang hasil rampasan berupa satu unit mobil milik terpidana Matheus Joko Santoso.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan lelang tersebut akan dilakukan secara daring pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polda Metro Lakukan Uji Coba Penindakan Tilang Elektronik (ETLE) Mobile

"KPK bersama dan melalui KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Ali Fikri, melansir dari Antara.

Matheus Joko Santoso adalah terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 atau anak buah mantan menteri Sosial Juliari P. Batubara. Lelang tersebut termasuk rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Ali menjelaskan lelang tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Matheus Joko Santoso.

-
Mobil milik terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Objek lelang ialah satu unit mobil Toyota tipe Corolla Cross berwarna merah metalik, dengan tahun pembuatan 2020, nomor polisi B 207 DSW, nomor rangka MR2KZAAG8L0004553, dan nomor mesin 2ZRY652515.

Selanjutnya, objek lelang juga disertai satu kunci mobil dengan BPKB asli dan STNK asli yang dikuasai KPK, serta dilengkapi dengan beberapa dokumen, di antaranya tiga lembar asli kuitansi, asli surat tanda nomor kendaraan, dan asli buku pemilik kendaraan bermotor.

Mobil tersebut dijual dengan harga limit Rp375.790.000, di mana peserta lelang wajib memberikan uang jaminan Rp150.000.000.

Baca Juga: Bappenda Sebut Tiket WSBK Mandalika 2022 Terjual 24.102 Lembar

Ali mengatakan lelang dilakukan dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran lelang jatuh pada Jumat (9/12) pukul 09.00 waktu server (sesuai WIB), dengan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X