Piaggio Tuntut Peugeot Karena Jiplak Skuternya, Minta Ganti Rugi Rp25 Miliar!

- Kamis, 23 September 2021 | 09:39 WIB
Tampilan logo Piaggio (photo/Unsplash/Nasik Lababan)
Tampilan logo Piaggio (photo/Unsplash/Nasik Lababan)

Piaggio Group selaku perusahaan induk dari Piaggio hingga Aprilia baru-baru ini telah menggugat Peugeot Motorcycle karena dianggap telah melanggar paten teknologi skuter roda tiga miliknya.

Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa skuter Peugeot Metropolis telah meniru teknologi dari Piaggio MP3. Karena teknologi tersebut sudah dipatenkan, kini Piaggio bisa menuntut Peugeot.

Pengadilan Paris dan Pengadilan Milan sendiri telah memutuskan bahwa Peugeot Motorcycle bersalah di kasus ini karena telah melanggar peraturan di Eropa. Alhasil kini Peugeot harus dikenakan denda sebesar 1,5 juta euro atau setara dengan Rp25 miliar.

Hukuman yang diterima oleh Peugeot tidak sampai disitu saja, diketahui bahwa pengadilan Paris juga melarang Peugeot untu memproduksi, memasarkan, mempromosikan, mengimpor, atau menggunakan skuter roda tiga yang telah melanggar paten Piaggio tersebut lagi.

Hal yang sama juga diterapkan oleh pengadilan Milan dimana nantinya jika Peugeot masih menjual skuter itu, maka pihaknya akan dikenakan denda Rp100 juta untuk satu unit skuter yang terjual.

Memang saat ini Piaggio Group sudah berusaha untuk memantau industri untuk memastikan tidak ada hal-hal pemalsuan yang dilakukan oleh produsen lain terhadap paten yang sudah mereka daftarkan sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X