Kabar Gembira, Warga yang Gagal Ujian SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama!

- Rabu, 2 November 2022 | 09:35 WIB
Ilustrasi Ujian SIM. (Antaranews Kalsel/Asmuni)
Ilustrasi Ujian SIM. (Antaranews Kalsel/Asmuni)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi melalui surat telegram rahasia (STR) ke jajaran Korlantas Polri, khususnya terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam STR tersebut disebutkan jika masyarakat yang gagal dalam ujian SIM, bisa mengulang mengikuti ujian SIM pada hari yang sama.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Korlantas Polri Ganti dengan Surat Teguran, Apa Bedanya?

Instruksi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat telegram tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja, terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi salah satu poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut seperti dilihat pada Rabu (2/11/2022).

-
Ilustrasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Masih dalam surat telegram tersebut, peraturan mengikuti uji ulang pembuatan SIM maksimal dilakukan sebanyak dua kali.

Pimpinan tertinggi di institusi Polri tersebut juga meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan-pelatihan terlebih dahulu bagi para calon peserta ujian, maupun para peserta ujian yang mengulang.

Baca Juga: Cari Bukti Pacar Selingkuh, Netizen Ini Minta Petugas Upload Rekaman CCTV, Endingnya Sedih

Selain itu, Kapolri juga meminta ke jajaranya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal proses pembuatan SIM.

Dia juga meminta jajaranya untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat agar menghindari pembuatan SIM melalui calo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X