Tekan Emisi Karbon di Indonesia, Kemenhub Dorong Percepatan Kendaraan Listrik

- Senin, 22 November 2021 | 18:55 WIB
Mobil listrik Wuling GSEV (INDOZONE/Ristuyana)
Mobil listrik Wuling GSEV (INDOZONE/Ristuyana)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan pemerintah saat ini tengah aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia.

Kemenhub melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.melakukan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik.

Baca juga: Pikap Ini Enggak Lagi Jadi Budak Majikan, Zamannya Udah Lewat 

“Pemerintah Indonesia mendorong kendaraan listrik karena saat ini beberapa negara di dunia tengah memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan, sehingga harus menekan polusi udara. Dari sektor Perhubungan, kita mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, (22/11) Senin.

Ia mengungkapkan implementasi penggunaan kendaraan listrik terus dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi peta jalan melalui tahapan, - Kendaraan dinas operasional Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI serta Kepolisian, baru kemudian angkutan umum massal, BRT dan lainnya.

Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa APM mobil listrik di Indonesia, sedikitnya 13 unit bus yang sudah mengajukan uji tipe, yang salah satunya dipakai oleh TransJakarta.

“Selanjutnya akan menyusul PPD dan DAMRI,” tambahnya.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X