The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Tegas! Kakorlantas Pastikan Tindak Pelanggar meski Pakai Pelat Khusus
Pelat nomor putih (Polri)
Otomotif

Tegas! Kakorlantas Pastikan Tindak Pelanggar meski Pakai Pelat Khusus

Sabtu, 18 Maret 2023 23:01 WIB 18 Maret 2023, 23:01 WIB

INDOZONE.ID - Kendaraan dengan pelat dewa atau pelat khusus tampaknya tidak lagi bebas melakukan pelanggaran. Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, bakal menindak tegas pelanggar yang menggunakan pelat khusus tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Irjen Firman menyebu,  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigiti Prabowo sudah memerintahkan supaya tidak pandang bulu melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Bapak Kapolri berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus atau rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas," kata Irjen Firman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

kendaraan
Ilustrasi macet (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Baca Juga: Korlantas Sebut Jabar Perlu Manajemen Lalu Lintas Arus Mudik Tersendiri, Kenapa?

Irjen Firman memastikan penindakan tegas bakal dilakukan oleh jajaran Korlantas sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Sigit.

Marak Pelat Nomor Khusus

Penindakan tegas dilakukan karena maraknya pelat khusus atau pelat rahasia yang digunakan tidak pada peruntukannya. Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua tersebut kembali membahas, perihal langkah Korlantas Polri memutus penggunaan pelat rahasia yang tidak sesuai ketentuannya.

Baca Juga: Maksimalkan Tilang Elektronik, Korlantas Upayakan Perbanyak Kamera E-TLE

"Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus atau rahasia dan mensosialisasikannya," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Rachmat Fahzry
Andika Pratama
Samsudhuha Wildansyah
JOIN US
JOIN US