Tegas! Kakorlantas Pastikan Tindak Pelanggar meski Pakai Pelat Khusus

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 23:01 WIB
Pelat nomor putih (Polri)
Pelat nomor putih (Polri)

Kendaraan dengan pelat dewa atau pelat khusus tampaknya tidak lagi bebas melakukan pelanggaran. Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, bakal menindak tegas pelanggar yang menggunakan pelat khusus tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Irjen Firman menyebu,  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigiti Prabowo sudah memerintahkan supaya tidak pandang bulu melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Bapak Kapolri berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus atau rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas," kata Irjen Firman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

-
Ilustrasi macet (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Baca Juga: Korlantas Sebut Jabar Perlu Manajemen Lalu Lintas Arus Mudik Tersendiri, Kenapa?

Irjen Firman memastikan penindakan tegas bakal dilakukan oleh jajaran Korlantas sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Sigit.

Marak Pelat Nomor Khusus

Penindakan tegas dilakukan karena maraknya pelat khusus atau pelat rahasia yang digunakan tidak pada peruntukannya. Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua tersebut kembali membahas, perihal langkah Korlantas Polri memutus penggunaan pelat rahasia yang tidak sesuai ketentuannya.

Baca Juga: Maksimalkan Tilang Elektronik, Korlantas Upayakan Perbanyak Kamera E-TLE

"Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus atau rahasia dan mensosialisasikannya," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X